Gaji PNS sering kali ditanyakan oleh sebagian orang dan menjadi topik menarik untuk kita bahas di ulasan kali ini.
Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan salah satu profesi atau pekerjaan yang di minati oleh banyak orang,
Bagaimana tidak, salah satu faktor utama penyebab orang ingin menjadi PNS yaitu gaji yang ditawarkan cukup menjanjikan,
Pada dasarnya gaji tersebut tidak terlalu besar, namun para pegawai negeri masih mendapatkan berbagai tunjangan yang sangat membantu menunjang kebutuhannya sehari-hari.
Selain itu besar gajinya di tentukan oleh beberapa faktor, namun yang paling utama yaitu dari golongan.
Buat yang penasaran terkait daftar gaji PNS beserta berapa tunjangannya dan beberapa informasi lain, silahkan perhatikan ulasan ini sampai selesai.
Besar Gaji PNS
Pegawai negeri sipil atau lebih dikenal dengan (PNS) termasuk kedalam bagian Aparatur Sipil Negara (PNS),
Pegawai negeri tersebut di angkat dan ditetapkan oleh negara, untuk menjalankan tugas tertentu dalam instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundah-undangan.
Diatas sudah kita singgung bahwa profesi menjadi pegawai negeri termasuk impian banyak orang,
Baca Juga: Kapan Cair Gaji 13 PNS dan ASN Terbaru
Hal itu dikarenakan oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu gaji dan masa jabatan yang lama.
Di era seperti sekarang mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah, apalagi pekerja tetap.
Maka dari itu pegawai negeri menjadi cita-cita banyak orang, masa jabatan yang lama serta gaji dan tunjangan yang diberikan cukup menjanjikan.
Perlu di ingat bahwa batas usia pensiun pegawi negeri sipil (PNS) yaitu mulai dari usia 58-65 tahun.
Mengenai besar gaji PNS itu tergantung dari jenis golongan pegawai negeri tersebut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Mungkin sebagian dari kalian masih ada yang belum tahu terkait perbedaan antara PNS dan PPPK.
Sebenarnya kedua profesi tersebut sama-sama masuk ke dalam aparatur negara,
Mengenai perbedaan sudah pasti ada, mulai dari hak, manajemen dan proses seleksinya,
Untuk lebih detail terkait perbedaan PPPK dan PNS, silahkan perhatikan tabel dibawah ini:
No | Perbedaan | PNS | PPPK |
1 | Status Kepegawaian | Diangkat langsung sebagai pegawai tetap oleh negara dan memiliki NIP. | Diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang berlaku. |
2 | Hak dan Kewajiban | Memiliki gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi | Haknya dan kewajibannya gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. |
3 | Pengembangan Kompetensi | Pengembangan potensi minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun. | Pengembangan potensi batasannya 24 jam dalam satu tahun masa perjanjian kerja. |
4 | Manajemen | Diatur oleh PP Nomor 17 Tahun 2020 | Diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 |
5 | Jabatan | Memiliki pangkat dan golongan yang bisa berkembang setiap tahunnya. | Jabatan funsional tanpa jenjang karir, tidak ada jaminan pensiun dan hari tua. |
6 | Masa kerja | 58 tahun (untuk Pejabat Administrasi) dan 60 tahun (untuk Pejabat Pimpinan Tinggi) | Masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, minimal satu tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kerja. |
7 | Proses Seleksi | Usia pendaftaran CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. | Pendaftaran PPPK Guru minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. |
Dengan melihat beberapa perbedaan diatas, memang lebih enak menjadi pegawai negeri sipil,
Menjadi ASN PNS bukan tidak ada, namun proses pembukaan CPNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Sehingga untuk saat ini proses seleksi yang dilakukan untuk menjadi ASN yaitu untuk PPPK.
Gaji PNS Naik
Dikutip dari halaman resmi kementrian keuangan republik Indonesia (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Kementrian keuangan (kemenkue) yang bertugas memastikan untuk segera melaksanakan dan dibayarkan.
Mereka juga memastikan bahwa kesejahteraan seorang ASN baik PNS atau PPPK dapat terjaga dengan pencairan setiap bulannya.
Pada tanggal 16 Agustus 2023 presiden Indonesia (Joko Widodo) mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.
Untuk implementasi kenaikan gaji ASN tersebut akan mulai dibayar pada bulan Maret 2024,
Sedangkan untuk pensiunan dilakukan oleh PT Taspen, namun untuk hitungannya dimulai pada bulan januari 2024 dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 10 Daftar Gaji Polisi Beserta Tunjangan Terbaru
Gaji PNS Perbulan
Mengenai masalah gaji sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan secara rinci terkait hal tersebut,
Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, semua sudah dijelaskan tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dan untuk lebih jelasnya, kalian bisa perhatikan daftar gaji PNS semua golongan dibawah ini:
Golongan I
- Golongan I A = Rp1.685.700 โ Rp2.522.600
- Golongan I B = Rp1.840.800 โ Rp2.670.700
- Golongan I C = Rp1.918.700 โ Rp2.783.700
- Golongan I D = Rp1.999.900 โ Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan II A = Rp2.184.000 โ Rp3.643.400
- Golongan II B = Rp2.385.000 โ Rp3.797.500
- Golongan II C = Rp2.485.900 โ Rp3.958.200
- Golongan II D = Rp2.591.100 โ Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan III A = Rp2.785.700 โ Rp4.575.200
- Golongan III B = Rp2.903.600 โ Rp4.768.800
- Golongan III C = Rp3.026.400 โ Rp4.970.500
- Golongan III D = Rp3.154.400 โ Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IV A = Rp3.287.800 โ Rp5.399.900
- Golongan IV B = Rp3.426.900 โ Rp5.628.300
- Golongan IV C = Rp3.571.900 โ Rp5.866.400
- Golongan IV D = Rp3.723.000 โ Rp6.114.500
- Golongan IV E = Rp3.880.400 โ Rp6.373.200
Gaji PPPK Per Bulan
Setelah mengetahui gaji PNS diatas, mungkin sebagian dari kalian ingin tahu berapa gaji PPPK.
Perlu diketahui ASN untuk PPPK juga memiliki beberapa golongan, masing-masing punya gaji yang berbeda-beda.
Untuk lebih detail, silahkan perhatikan dibawah tabel dibawah ini:
Golongan | Gaji |
Golongan I | Rp1.938.500 โ Rp2.900.900 |
Golongan II | Rp2.116.900 โ Rp3.071.200 |
Golongan III | Rp2.206.500 โ Rp3.201.200 |
Golongan IV | Rp2.299.800 โ Rp3.336.600 |
Golongan V | Rp2.511.500 โ Rp4.189.900 |
Golongan VI | Rp2.742.800 โ Rp4.367.100 |
Golongan VII | Rp2.858.800 โ Rp4.551.800 |
Golongan VIII | Rp2.979.700 โ Rp4.744.400 |
Golongan IX | Rp3.203.600 โ Rp5.261.500 |
Golongan X | Rp3.339.100 โ Rp5.484.000 |
Golongan XI | Rp3.480.300 โ Rp5.716.000 |
Golongan XII | Rp3.627.500 โ Rp5.957.800 |
Golongan XIII | Rp3.781.000 โ Rp6.209.800 |
Golongan XIV | Rp3.940.900 โ Rp6.472.500 |
Golongan XV | Rp4.107.600 โ Rp6.746.200 |
Golongan XVI | Rp4.281.400 โ Rp7.031.600 |
Golongan XVII | Rp4.462.500 โ Rp7.329.000 |
Gaji PNS Lulusan SMA
Sebelum menjadi seorang PNS, tentu pemerintah telah mengumumkan kapan dibukanya pendaftaran CPNS tersebut,
Di dalam pengumuman tersebut biasanya terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon cpns,
Sehingga bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat bisa memiliki kesempatan untuk menjadi CPNS atau PPPK,
Kalian bisa cek langsung melalui halaman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk masalah gaji PNS atau PPPK lulusan SMK tentu bervariasi mulai dari Rp 2 juta sampai dengan yang tertinggi 3,8 juta.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait gaji PNS, semoga bisa menambah ilmu pengetahuan dan wawasan untuk kita semua terkait gaji aparatur sipil negara (ASN).