Sekilas RS Prof. Dr. Tabrani
Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani awal berdiri pada tahun 1977 namun masih belum menjadi rumah sakit melainkan Chest Clinic.
Pada proses pembangunannya peletakkan batu pertama dilakukan oleh Gubernur Riau Bapak Arifin Ahmad, yang kemudian diresmikan pada tahun 1980 oleh Gubernur Riau, Bapak H.R. Soebrantas.
Dalam perkembangannya Chest Clinic berubah menjadi Rumah Sakit Yayasan Abdurrab yang dibina oleh Bapak Prof. Dr. Tabrani dan H. Soeman HS.
Yayasan Rumah Sakit Abdurrab menjadi Perseroan Terbatas โPT. TABRANIโ oleh Akta Notaris No. 30 Tajib Rahardjo, SH Tanggal 11 Nopember 2002 dan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. C-08101 HT.01.01.TH.2003 pada tanggal 14 April 2003 tentang pengesahan Akte Pendirian PT. TABRANI.
PT. Tabrani bergerak di bidang usaha dalam kesehatan dengan menjalankan usaha di bidang Pengeloaan Rumah Sakit, Klinik, Poliklinik dan Balai Kesehatan, Sarana dan Prasarana Penunjang Kesehatan, serta usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial lainnya, dengan unit usaha Rumah sakit yang diberi nama RS PROF. DR. TABRANI.
Pada tanggal 22 Februari 2012 RS Prof. Dr. Tabrani mendapatkan penetapan kelas dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Tipe D dengan nomor keputusan HK.03.05/I/318/12.
Dan di tanggal 18 Mei 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Surat Izin Operasional Kelas C dengan nomor 3/05.12/DPMPTSP/V/2017 atas nama Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani.